Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Maret 2011

Pengajaran shalat 2

Oleh Rifqi Ridlo P.
Disarikan dari beberapa Buku



1.    Hukum Shalat.

1.1.    Hukum asal shalat adalah Wajib. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW, yang didalamnya menerangkan bahwa rukun Islam sebagai identitas keislaman seseorang itu didalamnya terdiri atas salah satunya shalat.
Wajib dan/atau fardlu dalam Islam itu dapat dikategorikan kedalam dua jenis. Yakni Wajib ‘ain dan wajib kifayah. Wajib ‘ain adalah kewajiban atas suatu tuntunan shalat yang pelaksanaannya dibebankan terhadap tiap-tiap individu/ perseorangan. Dalam hal ini, islam mewajibkan tiap-tiap individu shalat 5 waktu tiap harinya. Sebagaimana hadits rasulullah SAW. Yang artinya “ya rasulullah, khabarkanlah kepada saya sembahyang apakah yang difardlukan oleh Allah atas saya? Jawab rasulullah, sembahyang yang lima, kecuali kalau engkau mau sembahyang sunnah”.
Wajib kifayah, adalah kewajiban atas suatu shalat yang dibebankan kepada suatu jama’ah/ masyarakat/ lingkungan, dimana kewajiban itu akan menjadi gugur (berubah hukum wajibnya) manakala ada sebagian dari anggota jama’ah/masyarakat tersebut yang melaksanakannya. Contohnya adalah shalat jenazah (dalam beberapa pandangan shalat ini hukumnya tidak sampai pada derajad wajib)
1.2.    Shalat bisa berhukum sunnah. Sunnah yang di maksud disini adalah ibadah shalat yang diadakan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw di selain shalat 5 waktu tersebut, yang dianjurkan untuk kita sebaiknya meniru melaksanakannya. Dari ketentuan hadits Rasulullah saw. Diatas, maka dapat dilihat bahwa ada shalat-shalat lain selain lima waktu, yang jika kita melaksanakannya sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan RasulNya maka ada ganjaran yang besar di sisi Allah. Contohnya, shalat gerhana, shalat sunnah rawatib, shalat dluha, shalat thuhur, dll.
1.3.    Shalat bisa berhukum Haram, jika shalat yang dikerjakan tersebut tidak ada aturan dan tuntunannya dalam qur’an atau hadits, semisal shalat sunnah ba’diyah ashar atau shalat taubat. Kita juga dilarang melaksanakan suatu shalat yang amalannya kita buat atau ada-adakan sendiri, semisal mengkhususkan shalat dengan qunut pada saat shubuh saja.

2.    Kewajiban Sebelum Shalat.
2.1.    Kewajiban yang menyertai shalat ada tiga hal, yakni Niyat, Bersuci dari hadats besar dan kecil dan suci dari najis.
2.2.    Niyat adalah sesuatu yang wajib sebelum shalat, karena penilaian atas shalat seorang hamba akan dihitung berdasarkan niyat yang mengiringi shalatnya. Untuk itu sebenar-benar niyat adalah ridlo Allah SWT.
Niyat juga menjadi tanda bagi kehadiran dan kesadaran seseorang dalam beribadahnya. Niyat tidak harus dilafadzkan, karena yang dimaksud niyat disini adalah adanya kesadaran dalam hati dan akal seseorang untuk melakukan sesuatu. Karena niyat adalah bagian dari ibadah shalat, maka mengucapkan niyat dengan lafadz tertentu dan dalam tuntunan tertentu harus didasarkan pada dalil (dasar hkum) yang shahih. Tanpa dalil, maka amalan tersebut dianggap bid’ah dan hukumnya haram.
2.3.    Bersuci dari hadats dalam islam ada tiga cara, yakni mandi, wudlu dan tayammum.
Wudlu dilakukan untuk mesucikan hadats kecil, yakni kentut, kencing dan berak. Tatacaranya adalah dengan cuci tangan, kemudian berkumur, kemudian mencuci muka, kemudian mencuci tangan sampai siku, kemudian menyapu kepala dengan disertai mengusap telinga, mencuci kedua belah kaki sampai mata kaki.
Mandi dilakukan untuk mensucikan hadats besar, yakni bagi wanita selepas haid atau nifas, bagi laki-laki setelah mimpi, dan bagi suami-istri selepas Jima’. Tata cara mandi adalah sebagaimana biasanya ketika kita mandi lengkap (kesaramas, bersabun dan gosok gigi) dengan diawali dengan wudlu terlebih dahulu.
Tayammum adalah cara bersuci yang dilakukan manakala tidak didapati air sebagai sarana untuk bersuci, atau dalam kondisi tertentu yang tidak dimungkinkan bersuci dengan air.
2.4.    Suci dari najis disini adalah bahwa sebelum melaksanakan shalat, seseorang wajib membersihkan badan dan tempt shalatnya dari najis, serta bershalat ditempat yang tidak dilarang untuknya shalat.

MENYENTUH PEREMPUAN SESUDAH WUDLU

Disarikan dari Kata Berjawab Ust. A. Qadir Hasan

Laki-laki yang sudah berwudlu lalu bersentuhan dengan istrinya sendiri atau perempuan lain, sengaja atau tidak, tidak membatalkan wudlunya karana tidak terdapat satupun dalil Agama yang mengatakan batal.
Orang yang mengatakan persentuhan itu membatalkan wudlu menunjukkan beberapa keterangan yang dianggapnya dalil, yaitu:

Alasan pertama:
Ada satu riwayat panjang dari Mu’azd bin Jabal. Bahwa seseorang bertanya kepada Nabi Saw hukum orang bersentuhan dengan perempuan (selain bersetubuh). Ketika itu tutun ayat Al Qur’an (Surah Hud 114) kemudian Rasulullah Saw memerintahkan orang itu berwudlu dan shalat.
Mereka berpendapat nahwa bersentuhan dengan perempuan itu membatalkan wudlu, sebab kalau tidak tentu Nabi Saw tidak memerintahkannya berwudlu.

Bantahan:
Hadits Mu’adz ini diriwayatkan oleh Imam-imam: Ahmad, Daraquthni, dll, tetapi tidak sah, karena diantara yang menceritakannya ada yang terputus, yaitu Abdurrahman bin Abi Laila yang meriwayatkannya tidak mendengar dari Mu’adz tersebut. Maka tidak dapat dijadikan alasan.

Alasan kedua:
Mereka bawakan firman Allah, yaitu surah An-Nisa 43, yang artinya:
Dan jika kamu sakit atau dalam pelayaran atau seorang dari kamu habis buang air atau kamu sentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapat air, maka hendaklah kamu bertayamun dengan debu yang bersih... (An-Nisa: 43).
Dalam ayat ini ada kata-kata “Laamastum” mereka artikan “sentuh”, jadi sentuh perempuan membatalkan wudlu.

Bantahan:
  1. Jika benar lamastum itu bermakna “bersentuhan biasa”, tentu bersentuhan dengan ibu, saudara perempuan, anak perempuan juga harusnya membatalkan wudlu. Sebab ayai itu hanya menyentuh “perempuan” dengan tidak terkecuali dan tidak ada keterangan lain mengecualikan ibu, saudara, dan anak perempuan.
Tetapi golongan ini menetapkan bahwa bersentuhan dengan ibu, saudara, dan anak perempuan tidak membatalkan wudlu.
Jika ditanya apa dalilnya ibu dan sebagainya itu dikecualikan, mereka menjawab bahwa bersentuhan dengan ibu, saudara, dan anak perempuan itu tidak menimbulkan syahwat. Dasar mereka ialah tentang “timbulnya syahwat”.
Kalau dasarnya “timbulnya syahwat” maka bilamana seseorang melihat seorang perempuan dapat menimbulkan syahwat, walaupun tidak keluar madzi, tentu membatalkan wudlunya. Tetapi mereka tidak berkata demikian. Adanya ketidakseimbangan antara dalil dan fakta yang mereka bawakan menimbulkan keraguan.
  1. Lamastum tidak dapat dimaknai “bersentuhan biasa”, sebab Nabi Saw pernah mencium salah satu istrinya sesudah berwudlu, sebagaimana diriwayatkan, yang artinya :
Dari Aisyah bahwa Nabi Saw mencium salah seorang isterinya kemudian beliau shalat tidak berwudlu (lagi)” (Abu Dawud). Riwayat ini sah dengan beberapa jalan (sanad) dari Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Al Bazzar.
Jika “bersentuhan dengan perempuan” membatalkan wudlu, tentu Nabi Saw tidak langsung mengerjakan shalat.
  1. Ada riwayat lain dari Aisyah
Artinya : “’Aisyah berkata : Pada malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, lalu saya mencari-cari beliau, maka terletaklah kedua tangan saya pada tapak kaki beliau yang tercacak, sedang beliau dalam sujud... (Muslim)”.
Jika benar menyentuh perempuan membatalkan wudlu, tentu sesudah kaki Nabi Saw disentuh ‘Aisyah, beliau batalkan shalatnya. Tetapi dalam riwayat itu Rasulullah Saw tetap meneuskan shalat.

Kesimpulan:
Tidak ada dalil yang membatalkan wudlu karena persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang mana saja.

HUKUM MEMEGANG QUR’AN

Oleh : A. Qadir Hasan dalam Kata Berjawab

Yang boleh memegang Qur’an hanya bagi orang-orang yang masih mempunyai wudlu?
Ulama yang menetapkan harus berwudlu lebih dahulu untuk memegang Qur’an mengemukakan beberapa keterangan:
Alasan pertama : Mereka berkata Hadits Nabi saw, yang artinya : “Tidak boleh menyentuh Qur’an melainkan orang yang bersih”.
Bantahan : Hadits ini diriwayatkan oleh Imam-imam : daraquthny, Hakim, Baihaqi, Thabarani, Abu Dawud, Malik. Tetapi tidak ada satupun yang sah. Karena itu tidak dapat dijadikan dalil “harus berwudlu”.

Alasan kedua, mereka membawa ayat, yang artinya: “Tidak boleh menyentuh Qur’an melainkan orang yang muthahharun” (Al-Waqi’ah 79). Muthahharun diartikan “orang yang suci”. Suci ini ditujukan kepada wudlu dan mandi janabat. Jadi artinya: “tidak boleh menyentuh Qur’an melainkan orang yang berwudlu (dan yang bersih dari janabat).
Bantahan : Ayat ini Allah turunkan untuk menolak tuduhan orang-orang kafir yang mengatakan “Qur’an diturunkan kepada Nabi Saw oleh syaithan”.
Menurut susunan ayat yang sebelumnya dan menurut keterangan yang kuat, muthahharun itu artinya “yang disucikan” dan maksudnya ialah “malaikat”. Sehingga arti Al-Waqiah 79 dari permulaan adalah : “ Sesungguhnya itu, ialah Qur’an yang mulia, yang ada di kitab yang tersembunyi ( Lauh Mahfuzh ), yang tidak disentuh dia melainkan oleh mereka yang disucikan ( malaikat )
Jadi alasan-alasan di atas tidak ada yang dapat dijadikan dalil, maka tidak dapat kita mengharuskan “orang berwudhu dahulu untuk memegang atau menyentuh Qur’an”.
Kita sebagai pemeluk Agama Islam yang yakin betul-betul bahwa Qur’an itu mulia dan datangnya dari Allah, sewajibnya kita memuliakan Qur’an. Dan syarat-syarat memuliakannya, kita pelajari isisnya lalu kita mengamalkan apa-apa yang Allah perintah dan menjauhi apa-apa yang dilarang. Tetapi “wudlu” tidak dikerjakan sebagai syarat memuliakan Qur’an sebab tidak ada perintahnya dari Agama.

WUDLU SESUDAH MANDI

Oleh: A. Qadir Hasan 
(Kata Berjawab)

Sesudah mandi tidak perlu wudlu. sudah ada riwayat dari Nabi saw yang sahih, yaitu : (Artinya) Berkata Aisyah, “Adalah rasulullah Saw tidak berwudlu (lagi) sesudah mandi.” (Sahih Turmudzi dan lainnya).
Dalam riwayat Aisyah tersebut tidak diterangkan mandi yang mana, mandi janabat atau mandi biasa. Karena itu harus kita umumkan kata-kata “mandi” diriwayat tersebut.
Dalam ilmu ushul, dikatakan : ”Yang umum itu tetap atas keumumannya”. Maksudnya suatu perkataan dari Nabi saw yang maknanya umum (tidak ada yang membatasinya) harus dimaknai dengan umum pula, selama tidak ada keterangan yang menentukannya kepada sesuatu hal (yang lebih khusus).

Adakah niat untuk mandi janabat atau mandi biasa?
Untuk mandi janabat tidak ada perimtah satupun dari Agama yang menyuruh kita untuk nerniat ketika hendak mandi karena mandi janabat itu sebagai satu wasilah (cara) untuk menyempurnakan sesuatu ibadat. Mandi janabat ini bukan sebagai satu maq-shid (ibadat yang dituju).
Mandi janabat dikerjakan bukan karena mandi janabatnya, tetapi karena hendak mengerjakan shalat. Jadi yang dinamakan ibadat ialah shalat, sedang mandi janabat hanya sebagai jalan menuju shalat. Untuk jalan (wasilah) itu tidak perlu adanya ”niat”.
Jika mandi janabat yang ada hukumnya dengan suatu ibadat , sudah tidak perlu kepada niat, tentu mandi biasa lebih-lebih tidak perlu lagi adanya niat.

Adakah niat untuk wudlu?
Wudlu sama dengan mandi janabat di atas. Untuk wudlu juga tidak perlu kepada niat, karena wudlu bukan satu ibasat yang berdiri sendiri tetapi wudlu itu satu jalan ke shalat (pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Tsauri).
Jika seseorang mandi biasa, lalu dengan mandi ini anggota-anggota wudlunya terkena air sampai merata dinamakan dia sudah berwudlu dan sah wudlunya untuk shalat.

Dasar untuk berwudlu dan apakah mandi sudah termasuk berwudlu?
Dasar untuk mengerjakan wudlu terdapat dalam surat Al Maidah 6, yang artinya : ”Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kamu dan tangan-tangan kamu sampai siku-siku kamu dan sapulah kepala-kepala kamu, dan cucilah kaki-kaki kamu sampai dua mata kaki ...”
Dalam ayat ini Allah menyuruh kita untuk mencuci muka, tangan dan kaki, dan menyapu kepala. Perbuatan ini dinamakan wudlu. Dan Allah pun menyuruh kita untuk mengambil contoh dari Rasullah Saw dengan firman, yang artinya : Sesungguhnya adalah bagi kamu pada diri Rasulullah saw terdapat contoh yang baik (Al- Ahzab 21).
Contoh dari Nabi Saw ialah apabila sesudah mandi tidak berwudlu lagi. Perbuatan Rasulullah Saw, sesudah mandi tidak berwudlu itu tidak menyalahi firman Allah di Al-Maidah 6, karana di dalam mandi itu, sudah ada hal mencuci muka, mencuci tangan, mencuci kaki, dan menyapu kepala yang biasa disebut ”wudlu”.
Dalam hal ini, seorang sahabat nabi Saw bernama Hudzaifah berkata : Apakah tidak cukup seseorang dari kamu mandi, dari atas kepalanya sampai kakinya, sehingga ia mau berwudlu lagi?
Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Tatkala orang bertanya tentang berwudlu sesudah mandi, nabi Saw bersabda ; Wudlu yang manakah yang lebih rata dari mandi? (Ibnu Abi Syaibah).
Ada riwayat lain, yang artinya : Seseorang laki-laki berkata kepada Inbu Umar, :Sesungguhnya saya berwudlu sesudah mandi.” Maka Ibnu Umar berkata : Sebenarnya engkau telah melebih-lebihkan. (Ibnu Abi Syaibah).
Tiga riwayat di atas menunjukkan bahwa mandi itu cukup, lebih meratai dari wudlu dan menunjukkan juga bahwa orang yang berwudlu sesudah mandi adalah melewati batas.

Bukankah dalam wudlu ada tertibnya, sedang dengan mandi tidak terdapat tertib untuk wudlu itu?
Disurat Al-Maidah 6, mula-mula Allah sebut muka lalu tangan, sesudah itu kepala, kemudian kaki. Diantara kata-kata muka, tangan, kepala, dan kaki ini ada huruf wau yang artinya “dan”, wau (dan) dalam bahasa Arab dikatakan lijami’i (untuk mengumpulkan semua itu), bukan littartib (untuk tertib).
Dalam riwayat-riwayat memang dinyatakan Nabi Saw berwudlu dengan tertib seperti susunan al Maidah 6 seperti perintah Rasulullah Saw., “mesti tertib” tidak ada Haditsnya yang sah.
Semata-mata perbuatan Nabi Saw tentang itu, tidak menunjukkan bahwa “wajib tertib”. Paling tinggi perbuatan Nabi Saw itu menunjukkan kepada sunnat tertib.
Demikian pendapat shahabat Nabi Saw, Ibnu Mas’ud dan Imam-imam : malik, Abu Hanifah, dawud, Tsauri, Bashri, Ibnul Masayyab, Atha, Zuhri dan Nakh’i. Oleh karena itu, tidak salah sesudah mandi tidak berwudlu.

DALIL MEMELANKAN BACAAN SAAT SHALAT ZHUHUR DAN ASHAR

Oleh Rifqi
disarikan dari beberapa tulisan A. Hasan dan A. Qadir.

PERTANYAAN :
kenapakah tidak dinyaringkan bacaan Al-Fatihah dan Surah oleh imam pada berjama'ah zhuhur dan ashar sedang si ma'mum siap untuk mendengar ?

JAWABAN :
sebenarnya bacaan Al-Fatihah atau Surah dalam shalat berjama'ah dhuhur dan ashar boleh dibacaa perlahan atau juga dibaca pelan, sebagaimana kata Aabu Qatadah berikut :
artimya : adalah Rasulullah SAW, shalat mengimami kami. maka ia membaca dalam shalat zhuhur dan ashar di dua raka'at pertama Al-Fatihah dan Dua surah, dan berkadang ia dengarkan (nyaringkan) ayat itu untuk kami.” (Bukhori dan Muslim...BM: 306)
soal imam tidak menyaringkan bacaan itu, kemungkinan karena beberapa sebab berikut :
  1. Mungkin berpendirian bahwa lebih baik tidak menyaringkan karena Nabi saaaw. lebih sering membacanyaa dengan suara yang tidak nyaring.
  2. Mungkin si imam berpendirian bahwa “tidaak boleh menyaringkan bacaan”.
Soal ma'mum siap untuk mendengarkan itu, tidak perlu dijadikan pembicaraan, karena si imam boleh menyaringkan dan boleh pula memperlahankan. kalau imam baca dengan suara lantang, maka sebagaimana bahasan sebelumnya bahwa waajib bagi ma'mum untuk diam dan mendengarkan. sedangkan jika imam membacanya dengan perlahan, maka adalah kewaajiban bagi ma'mum untuk membaca apa-apa yang tidak diperdengarkan oleh imam kepadanya.

Taqlid Dalam Islam


Rifqi Ridlo Phahlevy SH. MH.

Taqlid artinya “menurut”, “mengikuti”, dan “meniru”. Dalam istilah ilmu ushul, taqlid ialah menerima pendapat orang tentang hukum agama dengan tidak mengetahui dalilnya dari Al-Qur’an dan/ atau Hadits.
Dengan kata lain, bahwa taqlid itu ialah menurut atau menerima hukum-hukum agama dengan buta-tuli.
Orang yang selalu bertaqlid disebut MUQOLLID.
Bertaqlid hukumnya haram, karena Allah SWT berfirman dalam kitabnya yang berbunyi:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولًا
Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (Al-Isra’ : 36)
Juga firman-Nya dalam An-Nahl ayat 115, yang berbunyi :
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلَالٌ وَهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
Artinya:  Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
Serta dalam ketentuan yang tersebut pada Al-Baqoroh ayat 120, yang menyatakan bahwa:
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
Artinya :  Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
Dalam firman Allah SWT. di atas terdapat kata-kata “janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”, itu merupakan larangan bertaqlid. Tiap-tiap larangan pada dasarnya mempunyai hukum haram, jadi artinya haram bagi tiap muslim untuk bertaqlid…!!!
Selain dari yang tersebut diatas, para Imam yang Masyhur, seperti; Imam Syafi’I, Ahmad, Abu Hanifah, Malik dan lain-lainnya yang biasa dijadikan ikutan oleh orang, juga melarang pengikut-pengikut mereka bertaqlid kepadanya.
Berikut petikan perkataan dari beliau-beliau Imam Madzhab tentang bagaimana seharusnya seorang muslim berturut dan berpengetahuan dalam hal Islam dan pengetahuan lainnya : (disarikan dari KITAB AL-QOULUL MUFID : 27)
Artinya : gImam SyafifI berkata; Bilamana telah sah khabaran (Hadits) yang menyalahi Madzhabku, maka turutlah khabaran itu, dan ketahuilah, itulah sebenarnya madzhabku (yang selalu menurut hanya kepada yang benar dan shahih).h
Imam Ahmad juga telah memberikan gTanbihh kepada para umat islam bahwa :
gJanganlah engkau taqlid Agamamu kepada seseorang dari mereka (Para Imam Madzhab/Ulama)h. (dalam KITAB AL-QOULUL-MUFID : 27)
dari keterangan-keterangan tersebut teranglah satu kesimpulan bagi kita bahwa:
1) Taqlid kepada siapapun adalah Haram, termasuk kepada Imam-Imam Madzhab dan Alim Ulama’.
2) Berturut kepada para Imam dan Ulama hanyalah boleh dalam koridor Ittiba’. Dalam artian adalah suatu kewajiban bagi kita para muslim untuk menggali dan mencari kebenaran berdasar firman-Nya dan Hadits Nabi yang shahih, sehingga keturutan kita pada Imam/Ulama tidak hanya berlabel “POKOKE” dan “JARENE”.

Jumat, 11 Maret 2011

Hukum Shalat Qashar (2)

Soal : apakah wajib atau sebagai rukhshah shalat qashar bagi musafir?
Jawab :
tentang ini ada dua perdapat yang dapat diajukan sebagai dasar kita berpijak menentukan hukum;
PENDAPAT PERTAMA.
Wajib Musaffir mengqashar shalat Dhuhur, Ashar dan Isyar.
Golongan ini membawa beberapa alasan.
1.   Umar berkata, yang artinya;
“Shalat shafar adalah dua raka’at…sempurna, bukan Qashar, dengan perantaraan Rasulullah SAW (HSR. Ahmad, No. 257, Abu Khoitsamah, Nasaa’I, Ibnu Majjah)”.
Bantahan:
Perkataan “dua raka’at…sempurna bukan qoshar” bisa difahami :
a.   Bahwa shalat dua rakaat dalam safar itu, adalah satu ketentuan yang wajib; dia bukan shalat qashar dari empat rakaat, tetapi dari asal ketentuannya dianggap sebagai shalat sempurna. (menurut faham ini maka shalat qashar itu wajib).
b.   Bahwa shalat qashar itu, adalah ringkasan dari empat rakaat. Rukun-rukunnya harus disempurnakan seperti waktu masih empat rakaat, tidak boleh dikurangi. (menurut faham ini maka adalah qashar itu belum menunjukkan wajib).
Karena ada dua macam faham tersebut, maka tidak dapat dikatakan bahwa shalat qashar itu wajib.
2.   Adalah riwayat bukhori dan muslim, dari ibnu Umar, ia menerangkan bahwa Rasulullah SAW; abu bakar, umar dan utsman selama dalam perjalanan tidak pernah shalat dhuhur, ashar dan isya’ lebih dari dua rakaat sampai wafatnya (Nailul-Authar 3:245).
Kata golongan pertama : riwayat ini menunjukkan bahwa shalat qashar itu wajib.
Bantahannya:
Pendapat ini tidak dapat diterima, karena:
a.   dalam Qur’an Annisa’: 101, Allah SWT berfirman bahwa musaffir tidak ada halangan mengqashar shalat.
b.   Maka semata-mata perbuatan Rasulullah SAW. Dengan tetap mengqashar shalat sampai wafatnya itu, tidak menunjukkan bahwa qashar itu wajib.
c.   Selain itu, dalam riwayat lain, ibnu umar berkata yang artinya :
“aku pernah shalat bersama Rasulullah SAW. Di Mina dua rakaat, dan (bersama) abu bakar, umar dan utsman di permulaan pemerintahannya (juga dua rakaat), kemudian utsman menyempurnakannya (dengan empat rakaat).” (Bukhori : FB. 2: 381)
perkataan ibnu Umar “kemudian Utsman Menyempurnakannya”, itu maksudnya : waktu permulaan menjadi kholifah, Utsman, selalu mengqashar shalat dalam perjalanan. Sesudah enam tahun menjadi khalifah, Utsman selalu shalat sempurna dalam perjalanannya.
d.   Perbuatan Utsman ini dilakukan dihadapan beberapa shahabat. Tidak seorangpun menegurnya. Ini menunjukkan bahwa shalat qashar itu tidak wajib.
3.   Ada riwayat dari ‘Aisyah, ia berkata yang artinya :
“shalat itu, pertama “difardlukan” adalah dua rakaat. Lalu ditentukan (dua rakaat itu) untuk shalat shafar dan disempurnakan untuk shalat hadlar (dalam negeri). (Bukhori: FB. 2: 386).
Kata orang yang mewajibkan qashar: perkataan ‘Aisyah “lalu ditentukan (dua rakaat itu) untuk shalat shafar”, menunjukkan bahwa shalat dua rakaat (qashar itu wajib).
Bantahannya:
a.   riwayat tersebut adalah omongan ‘Aisyah sendiri, karena ia tidak mengalami masa diwajibkannya; riwayat begini disebut mauquf.
b.   Kata-kata ‘Aisyah “difardlukan” itu, dapat diartikan “ditentukan ukurannya”, yakni ditentukan dua rakaat bagi yang mau mengqashar.
c.   Kata-kata “difardlukan” itu tidak kena kalau diartikan “wajib” karena ‘Aisyah yang meriwayatkan itu sendiri pernah shalat shafar empat rakaat sebagaimana kata urwah, dari ‘Aisyah, yang artinya:
“bahwa adalah ‘Aisyah shalat dalam perjalanan empat rakaat. Lalu aku (urwah) berkata kepadanya: “alangkah baiknya kalau engkau shalat dua rakaat !” Jawab ‘Aisyah: “hai keponakanku! Sesungguhnya itu tidak berat bagiku!”. (SR. Baihaqi: 3: 143, FB2: 387).
Kalau shalat qashar itu wajib, tentu ‘Aisyah tidak akan shalat empat rakaat sebagaimana riwayat tersebut.
4.   dan ada beberapa riwayat lagi yang dapat dimasukkan dalam salah satu dari tiga alasan tersebut, dan bantahan-bantahannya juga sudah ada diatas.

PENDAPAT KEDUA.
Bahwa shalat shafar itu tidak wajib, hanya sebagai rukhshoh (kelonggaran) saja, dimana bantahan-bantahan pada pendirian pertama diatas adalah dari golongan kedua ini, lalu mereka membawakan alasan-alasan bagi pendiriannya, yaitu:
Alasan I:
Firman Allah SWT, As-Nisa’ 101, yang artinya :
“dan apabila kamu bepergian, maka tidak ada atas kamu sesuatu “halangan” untuk mengerjakan Qashar dari shalat…”
ayat ini dengan tegas menunjukkan bahwa shalat qashar itu tidak wajib, karena kata-kata “tidak ada halangan” itu bermakna “tidak berdosa”, “tidak salah”, “tidak mesti” dan sebagainya. Ini semua merupakan kelonggaran yang diberikan Allah SWT kepada kita.
Alasan II :
Khalifah Utsman, di waktu menjadi kholifah, mengqashar shalatnya dan menyempurnakannya dengan tidak ada teguran dari seorang sahabat pun; sehingga ini menunjukkan bahwa qashar itu tidakwajib.
Sesudah kita ketahui kelemahan alasan-alasan orang mewajibkan qashar, maka dengan dua alasan yang dibawa oleh golongan yang menyanggahnya, nyatalah bahwa shalat qashar itu bagi musaffir adalah satu rukhsoh (kelonggaran).
Dalam kaidah syar’iyah, hukum rukhshoh itu adalah sunnah muakkadah, dengan berdasar pada ketentuan bahwa rukhshoh adalah sedekah Allah SWT, dan tidak diambilnya sedekah itu adalah kesombongan.

[1] Disarikan dari Kitab Kata Berjawab, karangan Ust. Abdul Qadir Hasan. Edisi 2