Rabu, 06 April 2011

Materi Kuliah Fiqih 1

Takrif Fiqh

Fiqih : dalam pemakaian bahasa berarti “mengetahui sesuatu, memahaminya dan menanggapinya dengan penuh pengertian”. Dalam istilah, fiqih dimaksudkan pada dua hal, yakni fiqih sebagai cabang dari ilmu agama Islam dan fiqih sebagai produk hukum dan proses berhukum.
Ilmu Fiqh : Suatu kumpulan ilmu yang luas pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai macam jenis hukum Islam, dan bermacam rupa aturan hidup bermasyarakat, bernegara dan beragama.

Perkembangan Takrif Ulumul Fiqh
    • Abad I : Ilmu yang tidak mudah diketahui umum yang didapatkan dengan mempergunakan penyelidikan dan penelitian mendalam (ijtihad).
    • Abad II : Telah lahir Imam-imam madzhab: 
      • Fiqih sebagai salah satu bagian dari ilmu agama Islam;  
      • sebagai hukum-hukum yang dipetik dari Kitabullah dan Sunatullah Rasul dengan jalan ijtihadiyah (penelusuran mendalam dan sungguh-sungguh) yang sempurna terhadap hukum-hukum yang mengenai amalan para mukallaf (orang yang sudah kena hukum).
      • Secara garis besar ilmu fiqih difahami sebagai Ilmu hukum Islam.
    • Masa Ahli Ushul : Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan amalan para mukallaf; Fiqh menurut mereka adalah Hukum-hukum (produk proses) yang memerlukan Ijtihad dalam menghasilkannya.
Faqih : Orang yang memahami hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diperoleh dengan jalan mengadakan penyelidikan terhadap dalil-dalilnya yang tafshili (jelas).
Syari’at : Segala yang disyari’atkan Allah untuk para muslimin, baik yang ditetapkan oleh Qur’an atau pun sengan Sunnah Rasul.

Note: - “Hukum yang diperoleh dengan jalan mudah tidak dapat dinamai Fiqh”
- Karena fiqih lahir sebagai proses ijtihadiyah dari para fuqoha (ahli fiqih) yang hadir dari proses penerapan kaidah dan dalil tafshili (yang jelas dan baku) terhadap permasalahan aktual yang hadir pada masanya, maka kesimpulan hukum yang diperoleh (istimbath) dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi serta berdasarkan dengan obyek permasalahan yang dihadirkan dari satu kasus ke kasus yang lain.

2. Pembagian Hukum Fiqh (Cabang-cabang Ilmu)
1. Imam Ibnu Hazam
 Pengantar ilmu tafsir (Al-Qur’an)
 Pengantar Ilmu Hadits (ulumul hadits)
 Dasar-dasar Ushul fiqh.
 Hukum-hukum fiqh yang di Ijma’kan (didasarkan pada pendapat jumhur)
 Hukum-hukum Fiqh yang diperselisihkan
 Aturan/ tata cara mengembalikan perselisihan pada Qur’an

2. Hasbi Asshiddiqiy
 Fiqh Nabawy : Fiqh yang dengan tegas ditunjuki Qur’an dan Hadits.
 Fiqh Ijtihadi : Fiqh yang diperoleh bedasar proses Ijtihad.

3. Ahli Ushul :
 Pembahasan fiqih ditujukan kepada perbuatan (tindakan) hukum dari para mukallaf (orang yang kena hukum), untuk mendapatkan hukum suatu perbuatan itu wajib, sunnah, makruh, mubah, dsb.

3. Beberapa Ilmu yang mengokohkan :
Fannul furuq : menerangkan tentang perbedaan-perbedaan yang terdapat antara masalah-masalah yang serupa lahirnya, padahal berlainan hukumnya.
Fannul ahkamis sulthoniyah : membahas masalah-masalah kemasyarakatan dan kenegaraan yang selalu berubah-ubah kepada kemaslahatan yang timbul.
Fannul bida’ : membahas persoalan bid’ah dan dasar-dasar mempertahankan (melaksanakan) sunnah.
Fannul ‘adab : menerangkan tata adab yang memiliki dampak hukum ditinjau dari sudut pandang fiqhiyah.
Fannul khilaf : kaidah-kaidah yang digunakan untuk membela (mempertahankan) hukum-hukum yang diistimbathkan oleh seorang imam, atau untuk membantah hukum itu.

Note : kendatipun oleh sebagian besar jumhur ulama’ difahamkan bahwa fiqih sebagai ilmu dan produk hukum adalah sesuatu yang didapat berdasarkan proses ijtihadiyah dan karenanya mempersyaratkan “tidak mudah difahami” sebagai pendefinisiannya, namun dalam hazanah keilmuannya, fiqih juga memasukkan bahasan terkait dengan permasalahan yang tafshili dan karenanya tanpa proses ijtihadi dari ketentuan syara’ yang ada sebagai bagian dari pembahasannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar