Minggu, 13 Maret 2011

Pengajaran shalat 2

Oleh Rifqi Ridlo P.
Disarikan dari beberapa Buku



1.    Hukum Shalat.

1.1.    Hukum asal shalat adalah Wajib. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW, yang didalamnya menerangkan bahwa rukun Islam sebagai identitas keislaman seseorang itu didalamnya terdiri atas salah satunya shalat.
Wajib dan/atau fardlu dalam Islam itu dapat dikategorikan kedalam dua jenis. Yakni Wajib ‘ain dan wajib kifayah. Wajib ‘ain adalah kewajiban atas suatu tuntunan shalat yang pelaksanaannya dibebankan terhadap tiap-tiap individu/ perseorangan. Dalam hal ini, islam mewajibkan tiap-tiap individu shalat 5 waktu tiap harinya. Sebagaimana hadits rasulullah SAW. Yang artinya “ya rasulullah, khabarkanlah kepada saya sembahyang apakah yang difardlukan oleh Allah atas saya? Jawab rasulullah, sembahyang yang lima, kecuali kalau engkau mau sembahyang sunnah”.
Wajib kifayah, adalah kewajiban atas suatu shalat yang dibebankan kepada suatu jama’ah/ masyarakat/ lingkungan, dimana kewajiban itu akan menjadi gugur (berubah hukum wajibnya) manakala ada sebagian dari anggota jama’ah/masyarakat tersebut yang melaksanakannya. Contohnya adalah shalat jenazah (dalam beberapa pandangan shalat ini hukumnya tidak sampai pada derajad wajib)
1.2.    Shalat bisa berhukum sunnah. Sunnah yang di maksud disini adalah ibadah shalat yang diadakan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw di selain shalat 5 waktu tersebut, yang dianjurkan untuk kita sebaiknya meniru melaksanakannya. Dari ketentuan hadits Rasulullah saw. Diatas, maka dapat dilihat bahwa ada shalat-shalat lain selain lima waktu, yang jika kita melaksanakannya sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan RasulNya maka ada ganjaran yang besar di sisi Allah. Contohnya, shalat gerhana, shalat sunnah rawatib, shalat dluha, shalat thuhur, dll.
1.3.    Shalat bisa berhukum Haram, jika shalat yang dikerjakan tersebut tidak ada aturan dan tuntunannya dalam qur’an atau hadits, semisal shalat sunnah ba’diyah ashar atau shalat taubat. Kita juga dilarang melaksanakan suatu shalat yang amalannya kita buat atau ada-adakan sendiri, semisal mengkhususkan shalat dengan qunut pada saat shubuh saja.

2.    Kewajiban Sebelum Shalat.
2.1.    Kewajiban yang menyertai shalat ada tiga hal, yakni Niyat, Bersuci dari hadats besar dan kecil dan suci dari najis.
2.2.    Niyat adalah sesuatu yang wajib sebelum shalat, karena penilaian atas shalat seorang hamba akan dihitung berdasarkan niyat yang mengiringi shalatnya. Untuk itu sebenar-benar niyat adalah ridlo Allah SWT.
Niyat juga menjadi tanda bagi kehadiran dan kesadaran seseorang dalam beribadahnya. Niyat tidak harus dilafadzkan, karena yang dimaksud niyat disini adalah adanya kesadaran dalam hati dan akal seseorang untuk melakukan sesuatu. Karena niyat adalah bagian dari ibadah shalat, maka mengucapkan niyat dengan lafadz tertentu dan dalam tuntunan tertentu harus didasarkan pada dalil (dasar hkum) yang shahih. Tanpa dalil, maka amalan tersebut dianggap bid’ah dan hukumnya haram.
2.3.    Bersuci dari hadats dalam islam ada tiga cara, yakni mandi, wudlu dan tayammum.
Wudlu dilakukan untuk mesucikan hadats kecil, yakni kentut, kencing dan berak. Tatacaranya adalah dengan cuci tangan, kemudian berkumur, kemudian mencuci muka, kemudian mencuci tangan sampai siku, kemudian menyapu kepala dengan disertai mengusap telinga, mencuci kedua belah kaki sampai mata kaki.
Mandi dilakukan untuk mensucikan hadats besar, yakni bagi wanita selepas haid atau nifas, bagi laki-laki setelah mimpi, dan bagi suami-istri selepas Jima’. Tata cara mandi adalah sebagaimana biasanya ketika kita mandi lengkap (kesaramas, bersabun dan gosok gigi) dengan diawali dengan wudlu terlebih dahulu.
Tayammum adalah cara bersuci yang dilakukan manakala tidak didapati air sebagai sarana untuk bersuci, atau dalam kondisi tertentu yang tidak dimungkinkan bersuci dengan air.
2.4.    Suci dari najis disini adalah bahwa sebelum melaksanakan shalat, seseorang wajib membersihkan badan dan tempt shalatnya dari najis, serta bershalat ditempat yang tidak dilarang untuknya shalat.

1 komentar:

  1. Betway Casino Review & Ratings by Real Players - Mapyro
    The Betway 경상남도 출장샵 Casino app 상주 출장안마 was first launched 강릉 출장안마 in 2006 and has since grown into one of the most popular online 목포 출장마사지 casinos in the world. It is a great online gambling  김해 출장마사지 Rating: 6/10 · ‎Review by Ayden Lander

    BalasHapus