Minggu, 13 Maret 2011

DALIL MEMELANKAN BACAAN SAAT SHALAT ZHUHUR DAN ASHAR

Oleh Rifqi
disarikan dari beberapa tulisan A. Hasan dan A. Qadir.

PERTANYAAN :
kenapakah tidak dinyaringkan bacaan Al-Fatihah dan Surah oleh imam pada berjama'ah zhuhur dan ashar sedang si ma'mum siap untuk mendengar ?

JAWABAN :
sebenarnya bacaan Al-Fatihah atau Surah dalam shalat berjama'ah dhuhur dan ashar boleh dibacaa perlahan atau juga dibaca pelan, sebagaimana kata Aabu Qatadah berikut :
artimya : adalah Rasulullah SAW, shalat mengimami kami. maka ia membaca dalam shalat zhuhur dan ashar di dua raka'at pertama Al-Fatihah dan Dua surah, dan berkadang ia dengarkan (nyaringkan) ayat itu untuk kami.” (Bukhori dan Muslim...BM: 306)
soal imam tidak menyaringkan bacaan itu, kemungkinan karena beberapa sebab berikut :
  1. Mungkin berpendirian bahwa lebih baik tidak menyaringkan karena Nabi saaaw. lebih sering membacanyaa dengan suara yang tidak nyaring.
  2. Mungkin si imam berpendirian bahwa “tidaak boleh menyaringkan bacaan”.
Soal ma'mum siap untuk mendengarkan itu, tidak perlu dijadikan pembicaraan, karena si imam boleh menyaringkan dan boleh pula memperlahankan. kalau imam baca dengan suara lantang, maka sebagaimana bahasan sebelumnya bahwa waajib bagi ma'mum untuk diam dan mendengarkan. sedangkan jika imam membacanya dengan perlahan, maka adalah kewaajiban bagi ma'mum untuk membaca apa-apa yang tidak diperdengarkan oleh imam kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar