Minggu, 13 Maret 2011

Jihad Adalah Gerak Memanusiakan


Oleh Rifqi Ridlo Phahlevy SH. MH.[ii]

Islam yang dibawa Muhammad SAW hadir sebagai rahmatan lil ‘alamiin (rahmat bagi seluruh alam), agama cinta kasih yang membawa misi pencerdasan dan pencerahan guna mengangkat harkat, martabat dan derajat manusia kepada posisi asalinya sebagai mahluk Allah yang mulia dan sempurna jasmani maupun rohaninya. Salah satu bukti nyata bahwa Islam adalah agama cinta kasih dapat dilihat dari penghargaan Islam yang begitu tinggi terhadap keberadaan manusia, hingga di dalam Islam diajarkan bahwa satu-satunya cara bagi seseorang mencapai syurga Allah diakhirat kelak adalah dengan cara menjaga harmoni (keselaras-serasian) kebaikan di dalam hablum-minannas dan hablumminallah (hubungan antar sesama manusia dan hubungan manusia dengan Tuhannya).
Konsepsi hablumminannas yang baik dalam Islam mengedepankan pendekatan keselaras-serasian antara hak dan kewajiban sesama manusia, Penghormatan terhadap eksistensi manusia bersifat aktif, diimplementasikan dalam kewajiban yang ditanggungkan kepada seorang muslim untuk menjaga, memelihara dan menguatkan keberadaan manusia dan lingkungan sekitarnya, dalam konteks ini hak azasi seseorang dihormati dan dilindungi keberadaannya selama masih sejalan dengan tatanan agama, nilai moral dan kearifan lokal yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Konsepsi tersebut tentunya berbeda dengan pemahaman HAM dalam masyarakat liberal-kapitalistik yang lebih bersifat pasif karena penghormatan lebih dimaknai sebagai pembiaran dan proteksi bagi hak tiap-tiap anggota masyarakat, dan bersifat individualistik karena penghormatan hak azasi lebih berfokus pada perlindungan hak individual seorang manusia yang tidak boleh ditundukkan kepada apapun juga termasuk oleh kepentingan umum.
Ajaran Islam terkait hablumminannas dalam konteks penghormatan terhadap eksistensi manusia tersebut dapat digali melalui sabda Rasulullah SAW dalam hadits shohih riwayat Imam Muslim berikut :


 Ayat tersebut hendak menegaskan kepada kita tentang tingkatan amal termulia dihadapan Allah, bahwa amalan yang paling tinggi dan mulia dihadapannya adalah berjihad dijalan Allah, yang salah satu bentuk dari jihad tersebut adalah memerdekakan budak atau hamba sahaya, atau bagi mereka yang tidak mampu maka setidaknya mau bekerja membantu saudaranya dari kesulitan, atau selemah-lemahnya amalan jihad itu adalah menjaga diri dari membuat celaka pada sesama. Jihad secara lughowi bermakna bersungguh-sungguh, sehingga oleh jumhur ulama’ jihad memiliki lingkup amalan yang luas dengan berperang mengorbankan jiwa dan harta menghadapi musuh Allah yang hendak menghancurkan Islam sebagai amalan jihad tertinggi dan termulya, dimana Allah menjamin masuk surga tanpa hisab bagi mereka yang mati (syahid) pada saat menunaikannya.
Pernyataan Rasulullah dalam hadits diatas kiranya patut untuk dijadikan rujukan bagi memaknai jihad konteks keindonesiaan, bahwa jihad tidak semata berdimensi hubungan vertical manusia dengan Tuhannya, tapi lebih dari itu bentuk jihad yang utama adalah langkah cerdas dan pengorbanan yang ikhlas bagi kemaslahatan hidup manusia dan lingkungannya. Jihad tertinggi bagi muslim Indonesia kiranya tidak relevan lagi jika dikualifikasikan sebagai peperangan fisik menumpas kafirin dan musyrikin yang berseberangan bahkan terkadang melecehkan ajaran Islam, karena jihad dalam pemahaman konvensional seperti itu tentunya tidak rahmatan lil ‘alamin bagi eksistensi negara dan bangsa Indonesia, serta tidak efektif dan efisien bagi membangun peradaban Islami itu sendiri.
Konteks jihad sebagai gerak pembebasan dan pencerahan ummat atas nama Tuhan yang terkandung dalam hadits tersebut memiliki relevansi yang kuat untuk diaplikasikan kedalam langkah nyata, terutama dalam rangka mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan awal didirikannya negara ini. Jihad sebagai gerak pencerdasan dapat difahami sebagai usaha untuk memberi pemahaman yang benar dan menyeluruh terhadap masyarakat atas jati-diri dan keberadaannya di lingkungannya, dengan tujuan memberikan pencerahan dan kesadaran diri yang seutuhnya bagi masyarakat atas tugas dan tanggungjawabnya terhadap sesamanya. Kondisi bangsa ini yang terjerembab dalam budaya konsumerisme, hedonisme dan individualism lebih dikarenakan oleh ketidaksadaran masyarakat kita tentang diri dan arti keberadaannya yang sesungguhnya sebagai mahluq sosial sekaligus hamba Allah yang ditugaskan sebagai pemelihara harmoni kehidupan. Gerak pencerdasan harus dilakukan dengan melakukan reformasi dunia pendidikan kita agar berorientasi pada moralitas dalam pengertian bertujuan membangun pribadi yang disamping pintar juga berahlaqul karimah, juga dengan melakukan pembinaan dan pengajaran akan pentingnya eksistensi nilai kearifan lokal kepada masyarakat sebagai benteng bagi mereka dari pengaruh buruk industrialisasi dan modernism.
Jihad sebagai gerak pensejahteraan dapat beranjak dari spirit ajaran rasulullah tentang memerdekakan budak dan mensukseskan usaha sesama kita. Perbudakan ala bangsa Quraisy memang tidak dikenal dalam hazanah kebangsaan kita, oleh karenya makna tuntunan membebaskan budak dalam konteks keindonesiaan tidak selayaknya disamacarakan dengan konsepsi masa jahiliah dulu. Tuntunan membebaskan budak sebagai amal jihad yang mulia dalam konteks kekinian harus difahami sikap islam yang anti penjajahan dan perbudakan, yang di era modern saat ini bisa berbentuk eksploitasi tenaga kerja, imperialisme budaya dan kearifan lokal, monopoli kuasa dan ekonomi dan selainnya. Ajaran Rasulullah SAW diera modern ini harus dimaknai sebagai tuntunan kepada kita untuk menjadi kader pembela dan penegak nilai kemanusiaan, untuk kemudian disikapi secara bijak dengan langkah konkret dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu bentuknya adalah advokasi terhadap kaum buruh dan petani. Advokasi terhadap buruh bukan diarahkan untuk menjadikan buruh menang atas majikannya, tetapi untuk meletakkan mereka dalam posisi yang setara dengan pelaku pasar lainnya, dengan harapan dapat menghindarkan mereka dari eksploitasi pasar, sedangkan terhadap kaum petani langkah advokasi dilakukan guna meningkatkan pendapatan dan mempertinggi kualitas hidup para petani.
Jihad dalam makna pencerahan dan pensejahteraan dapat dilaksanakan siapapun dalam kedudukan dan kapasitasnya masing-masing, karena pada asasnya kewajiban untuk berjihad ada pada tiap diri yang mengakui beriman pada Allah. terkait dengan kesejahteraan buruh dan petani tersebut, maka agar jadi sejahtera seorang petani dan buruh harus berjihad dengan jalan bekerja seoptimal mungkin, seorang guru berjihad dengan ilmunya membekali muridnya dengan skill yang memadahi, dan jihad bagi pemerintah adalah dengan menetapkan regulasi yang adil bagi semua pihak dan mampu menjadi penengah sekaligus pembela bagi kepentingan rakyatnya yang tertindas. Semua lapisan dalam kapasitasnya dapat berperan, tapi satu yang harus diingat, bahwa kesuksesan dari satu perjuangan ditentukan dari adanya gerak yang sinergis, sistemis dan sistematis dari semua elemen perjuangan, dalam hal ini mengentaskan kemiskinan, mensejahterakan buruh dan petani tidak akan dapat terwujud manakala tidak ada kesatuan tekad dan usaha dari setiap elemen bangsa, karena sahabat Ali bin Abi Thalib pernah berkata, bahwa“langkah kebaikan yang tidak terorganisir akan mudah dikalahkan dengan kejahatan yang terorganisir dengan baik”.




[ii] Pengurus NIC Nurul Azhar Ngoro dan Dosen tetap di STIT Muhammadiyah Mojosari, serta mengajar dibeberapa institusi lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar