Minggu, 13 Maret 2011

Taqlid Dalam Islam


Rifqi Ridlo Phahlevy SH. MH.

Taqlid artinya “menurut”, “mengikuti”, dan “meniru”. Dalam istilah ilmu ushul, taqlid ialah menerima pendapat orang tentang hukum agama dengan tidak mengetahui dalilnya dari Al-Qur’an dan/ atau Hadits.
Dengan kata lain, bahwa taqlid itu ialah menurut atau menerima hukum-hukum agama dengan buta-tuli.
Orang yang selalu bertaqlid disebut MUQOLLID.
Bertaqlid hukumnya haram, karena Allah SWT berfirman dalam kitabnya yang berbunyi:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولًا
Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (Al-Isra’ : 36)
Juga firman-Nya dalam An-Nahl ayat 115, yang berbunyi :
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلَالٌ وَهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
Artinya:  Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
Serta dalam ketentuan yang tersebut pada Al-Baqoroh ayat 120, yang menyatakan bahwa:
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
Artinya :  Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
Dalam firman Allah SWT. di atas terdapat kata-kata “janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”, itu merupakan larangan bertaqlid. Tiap-tiap larangan pada dasarnya mempunyai hukum haram, jadi artinya haram bagi tiap muslim untuk bertaqlid…!!!
Selain dari yang tersebut diatas, para Imam yang Masyhur, seperti; Imam Syafi’I, Ahmad, Abu Hanifah, Malik dan lain-lainnya yang biasa dijadikan ikutan oleh orang, juga melarang pengikut-pengikut mereka bertaqlid kepadanya.
Berikut petikan perkataan dari beliau-beliau Imam Madzhab tentang bagaimana seharusnya seorang muslim berturut dan berpengetahuan dalam hal Islam dan pengetahuan lainnya : (disarikan dari KITAB AL-QOULUL MUFID : 27)
Artinya : gImam SyafifI berkata; Bilamana telah sah khabaran (Hadits) yang menyalahi Madzhabku, maka turutlah khabaran itu, dan ketahuilah, itulah sebenarnya madzhabku (yang selalu menurut hanya kepada yang benar dan shahih).h
Imam Ahmad juga telah memberikan gTanbihh kepada para umat islam bahwa :
gJanganlah engkau taqlid Agamamu kepada seseorang dari mereka (Para Imam Madzhab/Ulama)h. (dalam KITAB AL-QOULUL-MUFID : 27)
dari keterangan-keterangan tersebut teranglah satu kesimpulan bagi kita bahwa:
1) Taqlid kepada siapapun adalah Haram, termasuk kepada Imam-Imam Madzhab dan Alim Ulama’.
2) Berturut kepada para Imam dan Ulama hanyalah boleh dalam koridor Ittiba’. Dalam artian adalah suatu kewajiban bagi kita para muslim untuk menggali dan mencari kebenaran berdasar firman-Nya dan Hadits Nabi yang shahih, sehingga keturutan kita pada Imam/Ulama tidak hanya berlabel “POKOKE” dan “JARENE”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar